Pagi tadi aku pergi ke Puskesmas untuk imunisasi TT (tetanus toxoid). FYI, imunisasi ini sangat dianjurkan untuk wanita yang akan menikah dan ibu hamil. Setelah mendapatkan imunisasi ini, aku mendapatkan kartu yang berisi keterangan bahwa aku sudah diimunisasi. Katanya sih, (fotokopi) kartu ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan mengurus ijin menikah di KUA.
Hasilnya, badan jadi a lil' bit pegel semua, entah kenapa. Mungkin pembentukan kekebalannya sedang belangsung :) Tadi dokternya sempat bilang "setelah ini mbaknya agak kemeng - kemeng gitu ya".
Hasilnya, badan jadi a lil' bit pegel semua, entah kenapa. Mungkin pembentukan kekebalannya sedang belangsung :) Tadi dokternya sempat bilang "setelah ini mbaknya agak kemeng - kemeng gitu ya".
Mengenai manfaat imunisasi ini, bisa dibaca di bawah ini, seperti yang aku kutip dari salah satu sumber kesehatan di internet.
Sebenarnya imunisasi TT perlu dilakukan oleh wanita sebelum menikah terutama untuk ibu hamil, karena Imunisasi TT atau Toksoid Tetanus dapat memberikan kekebalan tubuh pada ibu hamil agar janin terhindar dari Tetanus Neonatarum.
Tetanus neonatarum merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius di sebagian besar Negara berkembang dimana cakupan pelayanan kesehatan antenatal dan imunisasai TT kepada ibu hamil masih rendah. Namun selama 5 tahun terakhir insiden tetanus neonatarum ini menurun drastis karena pemberian imunisasi TT ibu hamil.
Sebagian besar bayi yang terkena tetanus biasanya lahir dari ibu yang tidak pernah mendapatkan imunisasi TT dan persalinan yang dilakukan kurang steril. Penyakit ini muncul biasanya disebabkan oleh masuknya spora tetanus melalui punting tali pusat yang dipotong dengan alat yang tidak steril maupun tali pusat yang dibalut dengan pembalut yang tidak steril atau karena diberi ramuan-ramuan yang terkontaminasi oleh spora tetanus.
Imunisasi TT yang pertama bisa dilakukan kapan saja, misalnya sewaktu remaja. Lalu TT2 dilakukan sebulan setelah TT1 (dapat memberikan perlindungan selama tiga tahun). Tahap berikutnya adalah TT3, dilakukan enam bulan setelah TT2 (perlindungan enam tahun), kemudian TT4 diberikan satu tahun setelah TT3 (perlindungan 10 tahun), dan TT5 diberikan setahun setelah TT4 (perlindungan 25 tahun). Untuk ibu hamil minimal harus sudah mendapatkan imunisasi TT sebanyak 2 kali. Karena imunisasi 1 kali belum dapat memberikan kekebalan pada bayi yang baru lahir terhadap penyakit tetanus, sehingga bayi umur kurang dari 1 bulan bisa terkena tetanus melalui luka tali pusat.
Comments