Pemerintah berencana mewajibkan para operator telekomunikasi atau penyedia menara menerapkan menara untuk base transceiver station (BTS) secara bersama. Para operator dan penyedia menara diberi waktu selama dua tahun untuk masa transisi. Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum memberikan alasan yang jelas yang melatarbelakangi akan diterapkannya peraturan baru tersebut.
Para operator telepon seluler mengaku siap menjalankan peraturan baru tersebut, namun tampaknya Telkomsel merupakan operator yang paling terpukul dengan diterapkannya peraturan tersebut. Penyayangan tersebut berkaitan erat dengan jumlah emnara yang dimiliki Telkomsel hingga tahun ini. Seperti diketahui, Telkomsel merupakan operator dengan menara BTS terbanyak, yaitu lebih 16 ribu menara BTS. Di Indonesia sendiri terdapat lebih dari 30 ribu menara BTS, dengan komposisi Excelcomindo 10 ribu, dan Indosat memiliki lebih dari delapan ribu menara. Angka ini belum termasuk menara milik PT Telkom (Flexi), Bakrie, Telecom, Mobile-8, Hutchitson, dan Sinar Mas.
Comments