ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻛَﺎﺗِﺐٌ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ۚ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺄْﺏَ ﻛَﺎﺗِﺐٌ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﺐَ ﻛَﻤَﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ۚ ﻓَﻠْﻴَﻜْﺘُﺐْ
ﻭَﻟْﻴُﻤْﻠِﻞِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻖُّ ﻭَﻟْﻴَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺭَﺑَّﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺒْﺨَﺲْ ﻣِﻨْﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ۚ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ
ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻖُّ ﺳَﻔِﻴﻬًﺎ ﺃَﻭْ ﺿَﻌِﻴﻔًﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻴﻊُ ﺃَﻥْ ﻳُﻤِﻞَّ ﻫُﻮَ ﻓَﻠْﻴُﻤْﻠِﻞْ ﻭَﻟِﻴُّﻪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ۚ ﻭَﺍﺳْﺘَﺸْﻬِﺪُﻭﺍ ﺷَﻬِﻴﺪَﻳْﻦِ ﻣِﻦْ ﺭِﺟَﺎﻟِﻜُﻢْ ۖ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻮﻧَﺎ ﺭَﺟُﻠَﻴْﻦِ ﻓَﺮَﺟُﻞٌ ﻭَﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﺎﻥِ ﻣِﻤَّﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀِ ﺃَﻥْ ﺗَﻀِﻞَّ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﻓَﺘُﺬَﻛِّﺮَ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﺍﻟْﺄُﺧْﺮَﻯٰ ۚ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺄْﺏَ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀُ ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎ ﺩُﻋُﻮﺍ ۚ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺴْﺄَﻣُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻜْﺘُﺒُﻮﻩُ ﺻَﻐِﻴﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ ﺇِﻟَﻰٰ ﺃَﺟَﻠِﻪِ ۚ ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺃَﻗْﻮَﻡُ ﻟِﻠﺸَّﻬَﺎﺩَﺓِ ﻭَﺃَﺩْﻧَﻰٰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﺮْﺗَﺎﺑُﻮﺍ ۖ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﺣَﺎﺿِﺮَﺓً ﺗُﺪِﻳﺮُﻭﻧَﻬَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻜْﺘُﺒُﻮﻫَﺎ ۗ ﻭَﺃَﺷْﻬِﺪُﻭﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺒَﺎﻳَﻌْﺘُﻢْ ۚ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻀَﺎﺭَّ ﻛَﺎﺗِﺐٌ ﻭَﻟَﺎ ﺷَﻬِﻴﺪٌ ۚ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻓُﺴُﻮﻕٌ ﺑِﻜُﻢْ ۗ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ۖ ﻭَﻳُﻌَﻠِّﻤُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ۗ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻠِﻴﻢٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan
(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 282)
Tafisrnya adalah:
(Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat) untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau berkeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya) jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. 'Kaf' di sini berkaitan dengan 'ya'ba' (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu (sedikit pun juga. Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh) atau boros (atau lemah keadaannya) untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur. Dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah balig lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamu sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (supaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka, (maka yang lain (yang ingat) akan mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca 'tudzkir' dan ada yang dengan tasydid 'tudzakkir' Jumlah dari idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat 'in' syarthiyah dengan baris di bawah, sementara 'tudzakkiru' dengan baris di depan sebagai jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) 'ma' sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk tidak menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. (Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari 'takuuna' sedangkan isimnya adalah kata ganti at-tijaarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah (dan janganlah penulis dan saksi -maksudnya yang punya utang dan yang berutang- menyulitkan atau mempersulit), misalnya dengan mengubah surat tadi atau tak hendak menjadi saksi atau menuliskannya, begitu pula orang yang punya utang, tidak boleh membebani si penulis dengan hal-hal yang tidak patut untuk ditulis atau dipersaksikan. (Dan jika kamu berbuat) apa yang dilarang itu, (maka sesungguhnya itu suatu kefasikan), artinya keluar dari taat yang sekali-kali tidak layak (bagi kamu dan bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perintah dan larangan-Nya (Allah mengajarimu) tentang kepentingan urusanmu. Lafal ini menjadi hal dari fi`il yang diperkirakan keberadaannya atau sebagai kalimat baru. (Dan Allah mengetahui segala sesuatu).
Comments