Saat masih di rumah sakit pasca melahirkan Rhea, suami dapat broadcast dari grup pengurus RW kalau akan ada pelayananan pembuatan akta kelahiran dan kematian keliling oleh Dispenduk Capil Sidoarjo di kantor kecamatan kami. Wah, pas banget, rezeki nih. Jadi nggak perlu jauh-jauh ke Sidoarjo. Setelah pulang dari RS kami mulai melengkapi syarat - syarat yang diperlukan. So, inilah cerita kami berurusan dengan birokrasi Kabupaten Sidoarjo. AKTA KELAHIRAN WNI Mengisi formulir permohonan dan melampirkan: a. Anak telah masuk KK (mempunyai NIK) b. Foto copy KTP Orang Tua dan 2 orang saksi c. Foto copy Kartu Keluarga (KK) d. Asli Surat Kelahiran Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran e. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan f. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua yang dilegalisir Instansi Berwenang g. Foto copy Ijazah bagi yang telah lulus SD/SMP/SMA First thing to do adalah mengurus surat pengantar dari RT dan RW untuk mendap...
The future belong to those who have the courage to live their dreams